Tampilkan postingan dengan label TUGAS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TUGAS. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 Oktober 2023

Proses Bisnis - Akuntansi

A.     Jenis Bisnis

Bisnis merujuk pada kegiatan ekonomi di mana individu atau kelompok terlibat dalam pembelian, penjualan, atau produksi barang atau jasa dengan tujuan memperoleh keuntungan. Keberhasilan suatu bisnis saat ini tak terlepas dari bagaimana suatu perusahaan mampu beradaptasi dengan perubahan-perubahan, memahami pelanggan mereka dengan baik, dan menggunakan teknologi dengan bijak untuk meningkatkan efisiensi dan memperbaiki pengalaman pelanggan. Bisnis yang berorientasi pada inovasi, keberlanjutan, dan pelayanan pelanggan akan terus berkembang di lingkungan bisnis yang terus berubah ini. Berdasarkan kegiatan usahanya, jenis bisnis terdiri dari:

1.     Bisnis Jasa

Bisnis jasa adalah jenis bisnis yang berfokus pada penyediaan layanan atau pelayanan kepada pelanggan. Contohnya: Perbankan, asuransi, rumah sakit, pendidikan, jasa konsultansi.

Jumat, 15 April 2022

Makalah Tata Kelembagaan Akuntansi Forensik

BAB I

PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang

Kehidupan sehari-hari manusia sering dihadapkan pada suatu kebutuhan yang mendesak, kebutuhan pemuas diri. Bahkan, kadang-kadang kebutuhan itu timbul karena keinginan atau desakan untuk mempertahankan status diri. Sejalan dengan perkembangan kehidupan sosial dengan kebutuhan hidupnya yang semakin kompleks, setiap individu ingin merasakan kenikmatan hidup di dunia ini dengan nyaman. Salah satu yang paling krusial untuk dipecahkan oleh bangsa dan pemerintahan Indonesia adalah masalah korupsi. Hal ini disebabkan semakin lama tindak pidana korupsi di Indonesia semakin sulit untuk diatasi (Tampubolon, 2014).

Masalah besar bangsa ini yaitu korupsi. Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan pada organisasi publik untuk keuntungan pribadi, penyalahgunaan jabatan dapat menghasilkan uang untuk kepentingan partai, suku, kelas, teman, keluarga yang sangat dirahasiakan terhadap pihak lain di kalangan sendiri itu (Umar, 2012). Masalahnya beraneka ragam, mulai dari upaya pencegahan dan pemberantasan sampai pada penanganan kasus korupsi sejak orde baru yang mencapai lebih dari satu quadrillion rupiah (lebih dari Rp.1000 triliun). Jumlah ini akan terus meningkat, baik karena kasus maupun karena opportunity cost (Tuanakotta, 2010: 131).

Kamis, 02 April 2020

Sumber Hukum Islam dan Sistem Keuangan Syariah


SUMBER HUKUM ISLAM


Sumber hukum Islam, artinya sesuatu yang menjadi pokok dari ajaran islam. Setidaknya ada empat sumber hukum Islam yang mesti diketahui yaitu Al-qur’an, Hadist, Ijma dan Qiyas.
Al-Qur’an
Al-Quran merupakan wahyu Allah SWT yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai pedoman hidup umat manusia. Kitab suci umat Islam yang mulia ini berisi kalam Allah yang paripurna yang berisi segala hal yang menjadi panduan Umat Islam dalam menjalankan kehidupan.
Al-Qur’an sumber utama hukum Islam. Sumber-sumber hukum yang lain juga tidak boleh bertentangan dengan apa yang dikandung dalam Al-Qur’an. Katakanlah Ijma dan Qiyas tidak boleh melenceng dari sumber utama yaitu Al-Qur’an.
Salah satu hukum yang bisa langsung ditarik dari Al-Qur’an adalah hukum tentang riba dimana pada Q.S. Al-Baqarah ayat 275 secara jelas dan tegas Allah mengharamkan adanya praktik riba dan memberikan alternatif solusi dengan melakukan jual beli.
Walaupun Al-Qur’an menjadi sumber hukum pertama dan utama, tetapi pembahasan di Al-Qur’an terkait hukum suatu ibadah ataupun muamalah masih dibahas secara umum. Contohnya adalah shalat. Di Al-qur’an tidak akan ditemukan tata cara shalat dari mulai takhbiratul ihram sampai salam. Tata-tata cara tersebut hanya ditemukan pada hadist Nabi SAW.

5 APLIKASI YANG BERMANFAAT UNTUK MAHASISWA


Nama             : Irma Triyani Yahya
NIM               : 90400117095
Kelas              : Akuntansi C

5 APLIKASI YANG BERMANFAAT UNTUK MAHASISWA

1.        WPS Office – Word, Docs, PDF, Note, Slide & Sheet


Dosen maupun mahasiswa sudah pasti selalu bergulat dengan yang namanya dokumen. Pada saat ini, tidak lagi jamannya membuka file dokumen, dengan ribet. Dosen atau mahasiswa bisa memanfaatkan smartphone dengan aplikasi ini, mulai dari dokumen Word, Excel, PDF sampai Powerpoint pasti jadi makanan sehari-hari. Nah, WPS Office + PDF ini bisa membantu dalam mengolah dokumen dari smartphone. Dari membaca, mengedit, sampai membuat dokumen baru bisa dilakukan hanya dengan menggunakan aplikasi ini.
Di zaman modern ini, selain komputer dan internet, aplikasi office seperti: Word/Writer, Excel/Spreadsheet dan Powerpoint/Presentation, merupakan aplikasi dasar yang perlu dipahami dan dikuasai khususnya oleh para Pelajar, Mahasiswa, Guru, TU, Kepala Sekolah, Sekretaris, Penulis, Wartawan, Blogger atau Pengusaha dalam bidang tertentu dan lain sebagainya, sebagai keahlian dasar untuk menunjang pekerjaan sesuai bidangnya masing-masing.
WPS Office (sebelumnya bernama Kingsoft Office) adalah salah satu aplikasi/software/perangkat lunak gratis terbaik pengganti Microsoft (MS) Office yang berbayar. WPS Office di dalam Office Suite-nya sudah termasuk: Writer (pengganti MS Word), Presentation (pengganti MS Powerpoint) dan Spreadsheet (pengganti MS Excel).
Dari segi tampilan, WPS Office sangat mirip dengan Microsoft Office. Jadi, bagi Anda yang sudah terbiasa menggunakan Microsoft Word, Excel atau Powerpoint tidak akan terlalu sulit ketika menggunakan WPS Writer, Spreadsheet atau Presentation.

Minggu, 08 April 2018

FUNGSI PASAR UANG DAN MODAL

KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga Penulis dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini penulis membahas mengenai “Fungsi Pasar Uang dan Modal”.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Penulis sadar makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan demi sempurnanya makalah ini. 
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi pembaca dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.

Makassar, 27 Maret 2018


Penulis


Sabtu, 23 Desember 2017

Makalah Periwayatan Hadis Lengkap

KATA PENGANTAR

Puji syukur kita ucapkan kepada Allah SWT yang telah memberikan hidayah dan taufiknya kepada kita semua, terutama kepada kami yang telah selesai menyelesaikan penulisan makalah ulumul hadits ini. Karena berkat rahmat beserta karunia-Nyalah kami dapat menyelesaikan makalah ini, walaupun masih banyak kekurangan di dalam makalah kami ini.
Kemudian shalawat beserta salam kita panjatkan kepada Allah SWT, semoga selalu tercurah kepada pemimpin umat sedunia, yakni Nabi Muhammad SAW, yang telah membawa petunjuk yang benar dan mengajarkannya kepada sahabat-sahabatnya, dan pada akhirnya sampailah kepada kita umat akhir zaman ini, semoga Allah tetapkan hati kita agar selalu berpegang kepada Al-Qur’an dan Sunnah yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW tersebut sampai hari kiamat, amiin.

Sejarah Perekonomian Indonesia Pada Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Masa Reformasi

1.        Pemerintahan Orde Lama (1945 – 1966)
      Orde Lama yang dipimpin oleh Presiden Soekarno. Berkuasa dari tahun 1945 sampai tahun 1966. pada saat orde lama, pemerintahan Indonesia dibagi menjadi 3, sehingga kebijakan ekonomi yang diambil pun berbeda-beda. Diantaranya:
A.       Pasca Kemerdekaan (1945 - 1950)
Pada awal kemerdekaan, perekonomian indonesia sangat kacau mulai dari inflasi yang tidak terkendali ditambah kas negara yang kosong karena tidak adanya pajak dan bea masuk menjadi salah satu penyebabnya. 
Latar belakang keadaan yang kacau tersebut disebabkan oleh :
·    Indonesia yang baru saja merdeka belum memiliki pemerintahan yang baik, dimana belum ada pejabat khusus yang bertugas untuk menangani perekonomian Indonesia.
·    Sebagai negara baru Indonesia belum mempunyai pola dan cara untuk mengatur ekonomi keuangan yang mantap.
·  Peninggalan pemerintah pendudukan Jepang dimana ekonomi saat pendudukan Jepang memang sudah buruk akibat pengeluaran pembiayaan perang Jepang. Membuat pemerintah baru Indonesia agak sulit untuk bangkit dari keterpurukan.
·   Kondisi keamanan dalam negeri sendiri tidak stabil akibat sering terjadinya pergantian kabinet, dimana hal tersebut mendukung ketidakstabilan ekonomi.
·   Politik keuangan yang berlaku di Indonesia dibuat di negara Belanda guna menekan pertumbuhan ekonomi Indonesia bahkan untuk menghancurkan ekonomi nasional.

Kamis, 02 November 2017

CONTOH PROCEDURE TEXT DAN TERJEMAHAN

Procedure text How to Make Ice Cream

Ice cream is one food that is preferred by many people. But only few people know how to make it. But apparently, making ice cream is not difficult and can be made with kitchen tools. The ingredients are also easy to find. Here’s how to make chocolate ice cream.

The ingredients needed to make ice cream
The following materials must be prepared to make chocolate ice cream. Quite easy and simple!
·         1/4 kg sugar
·         1/2 liter of milk
·         3 eggs
·         3 tablespoons cocoa powder
·         Salt and vanilla to taste

Step-step to make Chocolate Ice Cream
How to make chocolate ice cream with a kitchen equipment without using a machine with simple steps.
1.      Separate the yolk from the white. Mix the egg yolks with sugar, and stir with a mixer until fluffy.

PENYIMPANAN ARSIP DAN KESEKRETARISAN

PENYIMPANAN ARSIP

A.  PERALATAN PENYIMPANAN ARSIP
1.    Map Arsip (Folder), adalah lipatan kertas atau plastik tebal untuk menyimpanan arsip. Macam-macam Map Arsip meliputi:
a.         Stofmap Folio (Map Berdaun).
b.         Snelhechter (Map Berpenjepit).
c.         Brief Ordner (Map Besar Berpenjepit).
d.        Portapel (Map Bertali).
e.         Hanging Folder (Map Gantung).
2.    Sekat Petunjuk (Guide), adalah alat yang terbuat dari karton atau plastik tebal yang berfungsi sebagai penunjuk, pembatas atau penyangga deretan folder.
3.  Almari Arsip (Filing Cabinet), adalah alat yang digunakan untuk menyimpan arsip dalam bentuk lemari yang terbuat dari kayu, alumunium atau besi baja tahan karat/api.
4.  Arsip, adalah almari tanpa daun pintu atau dinding pembatas untuk menyimpan arsip yang terlebih dahulu dimasukkan dalam ordner atau kotak arsip.

SURAT LAMARAN BAHASA INGGRIS

Irma Triyani Yahya
Jl. Teratai 9A
Bulukumba, 82427
July 27, 2016

PT Central Georgette Nusantara
Jl. Hertasning Raya Timur, 18C 
Makassar

Dear Hiring Staff,

I am writing to express my interest in applying a job in your company as Accounting staff. I am a fresh graduate from University of Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP), Faculty of Economic and Business, majoring in Accountancy with total GPA 3.80 of 4.00.

I see myself as a disciplined person, a hard worker, and I have a good time management. I believe I can do my best and give positive contribution to your company. I interact productively with people from diverse backgrounds and I can work well, both individually and within a team. I also have an ability to communicate and work well with people on all levels. I can also communicate in English quite well (speaking and writing) and developed time management tools for staff using access and excel from Microsoft's Office Suite.

I would appreciate the opportunity to meet you, to discuss my qualification and the possibility of joining your company. My Curriculum Vitae is enclosed along this letter and you may review it for further information. I am looking forward for a possible interview with you, to discuss more about my capabilities.

Thank you very much for your attention.

Sincerely yours,


Irma Triyani Yahya

KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

     Hak merupakan semua hal yang harus kalian peroleh, atau dapatkan. Hak warga negara adalah seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak warga negara berbeda dengan hak asasi manusia. Hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya.
Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya disebabkan oleh faktor internal dan faktor eksternal.
a.      Faktor Internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran hak yang berasal dari diri pelaku pelanggar, diantaranya adalah:
            1)      Sikap egois atau terlalu mementing diri sendiri. 
Sikap ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini, akan menghalalkan segala cara agar haknya dapat terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.
            2)      Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara.
Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran hak berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat munculnya perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.
            3)      Sikap tidak toleran.
Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.
b.      Faktor Eksternal, yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran hak, diantaranya: 
            1)      Penyalahgunaan kekuasaan.
Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan disini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk kekuasaan lain yang terdapat di masyarakat. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memedulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak warga negara. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.
             2)      Ketidaktegasan aparat penegak hukum.
Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hak, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran hak lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain. Para pelaku tidak akan merasa jera, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran hak warga negara dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya.
             3)      Penyalahgunaan teknologi
Apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya pelanggaran hak.
Kasus pengingkaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara:
·         Contoh bentuk pelanggaran hak warga negara:
         1.      Proses penegakan hukum yang belum optimal (Pasal 27 ayat 1)
         2.      Tingkat kemiskinan dan angka pengangguran masih cukup tinggi (Pasal 27 ayat 2)
         3.      Semakin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia (Pasal 28A – 28J)
         4.      Tindak kekerasan mengatasnamakan agama (Pasal 29 ayat 2)
         5.      Angka putus sekolah yang cukup tinggi (Pasal 31 ayat 1)
         6.      Pelanggaran hak cipta, peredaran VCD/DVD bajakan, software system operasi copian
·         Contoh bentuk pengingkaran kewajiban warga negara:
          1.      Membuang sampah sembarangan
          2.      Melanggar aturan berlalu lintas
          3.      Merusak fasilitas negara
          4.      Tidak membayar pajak pada negara
          5.      Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan


 Contoh Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara

Jenis Kasus: Penghilangan Nyawa
Sumber informasi: Koran

Uraian Kasus:
Fuad Muhammad Syafruddin yang akrab dipanggil Udin adalah wartawan Bernas, Yogyakarta, yang dianiaya oleh orang tidak dikenal, dan kemudian meninggal dunia. Udin kerap menulis artikel kritis tentang kebijakan pemerintah Orde Baru dan militer. Ia menjadi wartawan di Bernas sejak 1986. Pada tanggal 13 Agustus 1996, ia dianiaya pria tak dikenal di depan rumah kontrakannya, di dusun Gelangan Samalo, Jalan Parangtritis Km 13 Yogyakarta. Parahnya sakit yang diderita akibat pukulan batang besi di bagian kepala itu, akhirnya Udin meninggal dunia pada Jumat, 16 Agustus 1996.

Penyebab:
Udin sering menulis artikel kritis tentang kebijakan Orde baru. dan militer. Beberapa tulisan Udin di Bernas antara lain adalah: 3 Kolonel Ikut Ramaikan Bursa Calon Bupati Bantul', Soal Pencalonan Bupati Bantul: banyak "Invisible Hand" pengaruhi Pencalonan Di Desa Karangtengah, Imogiri, Bantul, Dana IDT Hanya Diberikan Separo, dan Isak Tangis Warnai Pengosongan Parangtritis. Banyak pihak meyakini bahwa kematian Udin berkaitan dengan berita yang diwartakannya melalui harian BERNAS.

Penyelesaian:
Hampir 20 tahun polisi belum mampu menguak siapa dalang pembunuhan wartawan koran Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin. Dwi Sumaji alias Iwik tersangka pelakunya divonis bebas.

Alternatif Penyelesaian:
Kasus pelanggaran hak warga negara yang diduga dilakukan oleh penguasa daerah memiliki pengaruh cukup kuat seharusnya diselesaikan seharusnya penyidik mengawali penyidikan dengan motivasi terjadinya tindak pidana tersebut.

Tindak pencegahan:
Pemahaman tentang kebebasan pers yang merupakan hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.


Contoh Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Jenis Kasus: Penggelapan Pajak
Sumber informasi: Pikiran Rakyat

Uraian Kasus:
Dua orang pengusaha asal Bandung menjadi tersangka penggelapan pajak. Mereka tidak menyetorkan pajak yang dipungut dari masyarakat akibatnya negara dirugikan sekitar Rp 12,4 miliar. Dua tersangka tersebut merupakan wajib pajak (WP) dari perusahaan PT MPA dengan tersangka SA dan PT NKC dengan tersangka NS. Kedua WP tersebut berlokasi di Bandung.

Penyebab:
Tersangka tidak menyampaikan SPT tahunan PPh dan WP Badan dan SPT masa PPN. Serta melakukan pemungutan PPN tetapi tidak menyetorkan PPN yang telah dipungutnya. Tersangka NS tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar.

Penyelesaian:
Atas perbuatannya itu tersangka disangkakan pasal 39 ayat (1) huruf c'dan huruf i UU No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga aatas UU nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Alternatif Penyelesaian:
Terjadinya kasus penyelewengan pajak yang melibatkan oknum wajib pajak dan aparat Ditjen Pajak diakibatkan minimnya upaya pencegahan. Kasus terindikasi korupsi ini bisa dicegah jika Ditjen Pajak bekerja sama dengan instansi penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan proaktif mengusut dugaan pelanggaran dalam pembayaran pajak oleh wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha.

Tindak pencegahan:
Dalam upaya pemberantasan mafia perpajakan, Ditjen Pajak bersama KPK dan instansi penegak hukum diberi wewenang untuk memantau kinerja pejabat negara. Ini dilakukan guna meminimalisasi terjadinya praktik korupsi, termasuk dalam kewajiban membayar pajak. Kebocoran dalam penerimaan pajak ini seharusnya tidak perlu terjadi andai Ditjen Pajak bersama institusi penegak hukum, termasuk KPK, aktif dalam melakukan pengawasan dan pencegahan.

MAKALAH ETIKA PROFESI

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar belakang
Akuntan publik dalam melaksanakan pemeriksaan akuntan, memperoleh kepercayaan dari klien dan para pemakai laporan keuangan untuk membuktikan kewajaran laporan keuangan yang disusun dan disajikan oleh klien. Profesi akuntan publik akan selalu berhadapan dengan dilema yang mengakibatkan seorang akuntan publik berada pada dua pilihan yang bertentangan. Seorang akuntan publik akan mengalami suatu dilema ketika tidak terjadi kesepakatan dengan klien mengenai beberapa aspek dan tujuan pemeriksaan. Apabila akuntan publik memenuhi tuntutan klien berarti akan melanggar standar pemeriksaan, etika profesi dan komitmen akuntan publik tersebut terhadap profesinya, tetapi apabila tidak memenuhi tuntutan klien maka dikhawatirkan akan berakibat pada penghentian penugasan oleh klien. Kode etik akuntan indonesia dalam pasal 1 ayat (2) adalah berisi tentang setiap anggota harus mempertahankan integritas dan objektifitas dalam melaksanakan tugasnya tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikan.
Pelanggaran-pelanggaran seakan menjadi titik tolak bagi masyarakat pemakai jasa profesi akuntan publik untuk menuntut mereka bekerja secara lebih profesional dengan mengedepankan integritas diri dan profesinya sehingga hasil laporannya benar-benar adil dan transparan. Hal ini semakin mempengaruhi kepercayaan terhadap profesi akuntan dan masyarakat semakin menyangsikan komitmen akuntan terhadap kode etik profesinya. Hal ini seharusnya tidak perlu terjadi atau dapat diatasi apabila setiap akuntan mempunyai pemahaman, pengetahuan dan menerapkan etika secara memadai dalam pekerjaan profesionalnya.
Independensi meliputi kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini merupakan bagian integritas profesional. Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain.
Seorang auditor dalam melaksanakan tugasnya memperoleh kepercayaan dari  klien dan para pemakai laporan keuangan untuk membuktikan kewajaran laporan keuangan yang disusun dan disajikan oleh klien. Klien dapat mempunyai kepentingan yang berbeda, dan mungkin saja bertentangan dengan kepentingan para pemakai laporan keuangan. Demikian pula, kepentingan pemakai laporan keuangan yang satu mungkin berbeda dengan pemakai lainnya. Oleh karena itu, dalam memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang diperiksa, auditor harus bersikap independen terhadap kepentingan klien, pemakai laporan keuangan, maupun kepentingan akuntan publik itu sendiri.
Independensi merupakan sikap mental, yang berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya. Serta Independensi merupakan penampilan yang berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik, serta berpengaruh terhadap loyalitas seorang auditor dalam menjalankan tugas profesinya.

B.     Rumusan Masalah
             1.      Apakah yang dimaksud dengan Etika Profesi Akuntansi?
             2.      Bagaimanakah tujuan Profesi Teknisi Akuntansi?
             3.      Apa sajakah prinsip-prinsip Etika Profesi Akuntansi?

C.     Tujuan
Berdasarkan  rumusan masalah yang kami susun, adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah:
            1.      Untuk menunaikan kewajiban sebagai peserta didik yaitu menyelesaikan tugas yang telah                     diberikan ibu guru kepada kami.
            2.      Untuk memahami bagaimanakah sebenarnya Etika Profesi itu.



BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Etika Profesi Akuntansi                                                        
Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. Etika (Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.

2.      Kode Etik Teknisi Akuntansi
Kode Etik Teknisi Akuntansi Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota yang bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggungjawab profesionalnya.
Tujuan profesi teknisi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi pada kepentingan public.
Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
1)      Profesionalisme. Diperlakukan individu yang dengan jelas dapat identifikasikan oleh pemakai jasa teknisi akuntansi sebagai professional di bidang akuntansi.
2)      Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari teknisi akuntansiikan pada standar kinerja tertinggi.
3)      Kepercayaan. Pemakai jasa teknisi akuntansi harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh teknisi akuntansi.

Kode Etik Teknisi Akuntansi terdiri dari tiga bagian:
1)      Prinsip Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberi jasa pofesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan dan berlaku bagi seluruh anggota.
2)      Aturan Etika.  Aturan Etika disahkan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
3)      Interpretasi Aturan Etika. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam menerapkan Aturan Etiks, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. 
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interprestasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interprestasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adannya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemerosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak mentaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintah yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporan untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.      Prinsip-prinsip Etika Profesi Akuntansi
      a.       Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
      b.      Kepentingan Publik
Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus menunjukkan dedikasi untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. 
       c.       Integritas
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
      d.      Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
      e.       Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
      f.       Kerahasiaan
Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
      g.       Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
      h.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.



BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat kita ambil dari penyusunan laporan ini adalah:
             1.      Kita dapat mengetahui yang dimaksud Etika Profesi Akuntansi.
             2.      Kita dapat mengetahui tujuan dari Etika Profesi Teknisi Akuntansi.
             3.      Kita dapat mengetahui prinsip dari Etika Profesi Akuntansi.

B.     Saran

Harapan besar kami tertuang pada orang-orang yang membaca makalah ini, semoga bisa dijadikan sebagai sumber referensi utama maupun tambahan. Dan semoga dengan adanya pengetahuan dari makalah ini dapat meningkatkan kualitas kerja dimasa yang akan datang untuk bias berkerja dan menghasilkan karya ilmiah ataupun makalah yang berkualitas dan mempunya dasar nilai dan pengetahuan yang tinggi.