Minggu, 08 April 2018

FUNGSI PASAR UANG DAN MODAL

KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga Penulis dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini penulis membahas mengenai “Fungsi Pasar Uang dan Modal”.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Penulis sadar makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan demi sempurnanya makalah ini. 
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi pembaca dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.

Makassar, 27 Maret 2018


Penulis



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR......................................................................................................          i
DAFTAR ISI.....................................................................................................................         ii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................         1
A. Latar belakang....................................................................................................         1
B. Rumusan Masalah...............................................................................................         1
C. Tujuan Penulisan................................................................................................         2
BAB II PEMBAHASAN..................................................................................................         3
A.  Alternatif Bentuk Perusahaan..........................................................................         3
B.  Sistem Keuangan Secara Garis Besar..............................................................         4
C.  Struktur Pasar Keuangan.................................................................................         5
D.  Pengertian dan Sejarah Pasar Modal di Indonesia.........................................         5
E.  Prosedur Go Public............................................................................................       11
F.  Mekanisme Perdagangan Saham......................................................................       11
G. Manfaat Pasar Modal.........................................................................................       12
BAB III PENUTUP..........................................................................................................       14
3.1  Kesimpulan........................................................................................................       14
3.2  Saran..................................................................................................................       14
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pasar uang adalah tempat diperdagngkannya dana-dana atau surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu jatuh tempo kurang dari satu tahun (jangka pendek).
Transaksi dalam pasar uang dilakukan dengan menggunakan sarana telekomunikasi sehingga pasar uang ini disebut juga dengan pasar abstrak karena pelaksanaannya tidak dilakukan di tempat tertentu sebagaimana halnya dengan bursa efek pada pasar modal. Berkaitan dengan itu pasar uang merupakan pasar yang tidak teroganisasi (Unorganized market).
Pasar Modal pada hakekatnya adalah pasar yang tidak berbeda jauh dengan pasar tradisional yang selama ini kita kenal, di mana ada pedagang, pembeli, dan juga tawar me-nawar harga. Pasar modal dapat juga diartikan sebagai sebuah wahana yang memperte-mukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang menyediakan dana sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar modal di Indonesia semakin hari tentunya semakin meningkat pelaku pasar modal dan nilai perdagangannya. Hal ini harus diimbangi oleh pengetahuan yang baik bagi siapa saja yang ingin “bermain” di pasar modal, minimal mengetahui apa saja produk yang dihasilkan pasar modal. Instrumen atau produk yang diperdagangkan di Pasar Modal disebut dengan Efek. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal/dana.   Perbedaan antara pasar modal dengan pasar uang yaitu dari jangka waktunya. Dalam pasar uang, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu pendek, sedangkan dalam pasar modal, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu panjang.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa saja bentuk alternatif perusahaan?
2.      Bagaimana sistem keuangan secara garis besar?
3.      Apa saja struktur pasar keuangan?
4.      Apa yang dimaksud dengan pasar modal dan bagaimana sejarahnya di Indonesia?
5.      Bagaimanakah prosedur Go Public itu?
6.      Bagaimana mekanisme perdagangan saham?
7.      Apa saja manfaat dari pasar modal?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui 3 alternatif bentuk perusahaan.
2.      Mengetahui sistem keuangan secara garis besar.
3.      Mengetahui struktur pasar keuangan.
4.      Mengetahui pengertian pasar modal dan sejarah pasar modal di Indonesia.
5.      Mengetahui prosedur Go Public.
6.      Mengetahui mekanisme perdagangan saham.
7.      Mengetahui manfaat pasar modal.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    TIGA ALTERNATIF BENTUK PERUSAHAAN
Tiga bentuk umum perusahaan adalah perusahaan perseorangan, persekutuan dan perseroan terbatas:
1.      Perusahaan perseorangan (sole proprietorship) adalah satu usaha yang dimiliki dan dikelola oleh satu orang untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri. Keuntungan utama bentuk usaha perseorangan, yaitu:
(a)    Mudah dan murah dalam proses pembetukannya.
(b)   Pemilik perusahaan mengendalikan secara langsung perusahaannya dengan demikian memungkinkan untuk bertindak lebih cepat.
(c)    Tidak terlalu dipengaruhi oleh peraturan pemerintah.
(d)   Pemilik menerima semua keuntungan dan menanggung kerugian usaha.
(e)    Bebas dari pajak penghasilan.
2.      Perusahaan persekutuan (partnership) adalah bentuk usaha dimana dua orang atau lebih yang secara bersama-sama membentuk satu badan usaha. Keuntungan utama bentuk persekutuan ini, yaitu:
(a)    Pertama mudah dalam pembentukannya.
(b)   Dapat mengumpulkan dana relatif lebih mudah dibandingkan dengan bentuk usaha perseorangan.
(c)    Tersedianya keahlian manajerial yang lebih banyak.
(d)   Tingkat pajak penghasilan yang rendah.
3.      Perseroan terbatas (corporation) adalah suatu bentuk badan hukum yang diciptakan atas dasar hukum yang berlaku. Keuntungan perseroan terbatas berupa:
(a)    Tanggung jawab terhadap utang perusahaan yang terbatas.
(b)   Usia perusahaan tidak terbatas.
(c)    Pemindahan kepemilikan yang mudah dengan cara menjual saham di bursa.
(d)   Mudah untuk mengumpulkan dana dalam jumlah yang besar melalui penjualan saham atau obligasi.
(e)    Lebih mudah memperoleh manajemen yang profesional.


B.    SISTEM KEUANGAN SECARA GARIS BESAR
Tujuan Sistem keuangan adalah untuk menjembatani aliran dana dari pihak yang surplus dana kepada pihak yang memerlukan dana. Dalam pengertian yang umum, rumah tangga dan individu adalah pihak yang surplus dana sementara perusahaan adalah pihak yang memerlukan atau defisit dana.
Pasar keuangan atau financial market terdiri atas lembaga dan mekanisme yang memungkinkan terciptanya aliran dana dari pihak yang mengalami surplus dan kepada pihak yang memerlukan dana. Pihak yang mengalami defisit dana memerlukan dana untuk pembiayaan investasi sementara pihak surplus dana bersedia untuk meminjamkan kelebihan dananya dengan suatu tingkat keuntungan tertentu. Fungsi financial market adalah menjembatani proses pemindahan dana tersebut secara cepat dan paling efisien. Oleh karena itu diperlukan lembaga perantara yang menyediakan jasa untuk memudahkan aliran dana. Lembaga perantara keuangan menyediakan dana bagi pihak yang defisit dana dan menerima securitas utama sebagai gantinya. Selanjutnya lembaga perantara tersebut mengeluarkan securitas secara langsung untuk dijual kepada pihak yang surplus dana.
Pasar keuangan mempunyai peranan penting dalam manajemen keuangan, oleh karena itu manajer keuangan harus memahami betul mekanisme pasar keuangan tersebut. Pasar keuangan dapat pula dilihat sebagai tempat berlangsungnya transaksi asset keuangan atau financial assets seperti saham, obligasi, commercial paper, letter of credit dan surat berharga lainnya. Tujuan utama dibentuknya pasar keuangan adalah:
a)         Menjembatani proses pemindahan dana.
b)        Mendorong pembentukan modal.
c)         Menciptakan harga yang wajar.
Pasar keuangan juga berfungsi sebagai media pembentukan modal sehingga dalam jangka panjang memberikan kontribusi yang positif kepada perekonomian negara. Pasar keuangan yang berfungsi secara efisien dimana pihak surplus dana dan defisit dana dapat mengadakan kerjasama yang saling menguntungkan, tidak saja memberikan keuntungan kepada kedua pihak tetapi juga kepada masyarakat karena ekonomi akan tumbuh lebih baik. Selain itu, pasar uang yang efisien memungkinkan:
a)         Terciptanya harga pasar dan tingkat keuangan yang wajar sehingga transaksi asset keuangan berlangsung secara cepat
b)        Memudahkan penilaian prestasi manajemen
c)         Memudahkan pengukuran nilai perusahaan.
C.    STRUKTUR PASAR KEUANGAN
Pasar keuangan dapat dikategorikan dalam tiga jenis berdasarkan jatuh tempo asset keuangan yang diperjualbelikan, yaitu:
1)    Pasar Uang (Money Market) adalah tempat terjadinya transaksi asset keuangan jangka pendek atau short-term financial assets. Terdapat empat jenis instrument pasar uang adalah: (a) obligasi pemerintah, (b) sertifikat deposito, (c) commercial paper (CP), serta (c) discount CP.
2)    Medium Term Loan (MTL) saat ini selain terdapat banyaknya alternatif sumber dana untuk jangka pendek, dengan jangka waktu sampai dengan satu tahun, juga berkembang salah satu bentuk sumber dana jangka menengah yaitu Medium Term Loan (MTL).
3)    Pasar Modal adalah tempat terjadinya transaksi asset keuangan/jangka panjang atau long-term financial assets. Jenis surat berharga yang diperjualbelikan di pasar modal memiliki jatuh tempo lebih dari satu tahun. Bentuk umum surat berharga yang diperjualbelikan di pasar modal adalah: (a) obligasi, (b) saham preferens, dan (c) saham biasa.

D.    PENGERTIAN DAN SEJARAH PASAR MODAL DI INDONESIA
Pasar modal menurut Subagyo sama seperti pasar pada umumnya, yaitu tempat bertemunya antara pihak penjual dan pihak pembeli. Produk yang diperjualbelikan di pasar modal adalah hak (kepemilikan) perusahaan dan surat pernyataan utang perusahaan.
Menurut Tjipto DarmadjiPengertian Pasar Modal adalah suatu tempat untuk memperjuabelikan babagai jenis instrument keuangan yang berjangka panjang, baik itu berbentuk hutang maupun modal sendiri.
Menurut Jordan dan John DownersPengertian Pasar Modal ialah suatu pasar yang memperjualbelikan dana modal yang berupa hutang dan ekuitas.
Dahlan Slamat mengatakan bahwa pengertian pasar modal dapat didefinisikan dalam dua arti, yaitu pasar modal dalam arti luas dan pasar modal dalam arti sempit. Pengertian Pasar Modal dalam arti sempit merupakan suatu tempat yang telah terorganisir dalam memperdagangkan efek-efek atau biasa disebut dengan bursa efek. Pengertian Pasar Modal dalam arti luas adalah pasar abstrak atau konkret yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun keatas.
Pengertian Pasar Modal menurut Sri Susilo adalah suatu pasar yang konkret guna menyimpan dana jangka panjang.
Pengertian Pasar Modal tercantum dalam UU Pasar Modal, Pasar Modal merupakan kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahaan publik, dimana berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta profesi dan lembaga yang berkaitan dengan efek.
Pengertian Pasar Modal menurut Kamus Besar Bahasa Indenesia, Pasar Modal ialah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan atau sebagai aktivitas dalam memperjualbelikan surat-surat berharga.
Dari pengertian pasar modal di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Pasar Modal adalah tempat bertemunya pemilik dana (supplier of fund) dengan pengguna dana (user of fund) dan tujuan dari pasar modal ini untuk investasi jangka menengah dan panjang. Kedua pihak melakukan jual beli modal yang berwujud efek. Dalam hal ini pemilik dana menyerahkan sejumlah dana dan penerima dana (perusahaan terbuka) menyerahkan surat bukti kepemilikan berupa efek.

Pasar modal merupakan bagian dari pasar keuangan. Pasar keuangan ini meliputi kegiatan :
1)        Pasar uang (money market),
2)        Pasar modal (capital market), dan
3)        Lembaga pembiayaan lainnya seperti halnya sewa beli (leasing), anjak piutang (factoring), modal ventura (ventura capital), kartu kredit.
Fungsi pasar keuangan yaitu menyediakan mekanisme untuk menentukan harga aset keuangan, membuat aset keuangan yang lebih likuid dan peralihan aset mengalami pengurangan biaya. Jadi, pasar modal merupakan konsep yang lebih sempit dari pasar keuangan (financial market). Secara sederhana pasar modal dapat didefinisikan sebagai pasar yang memperjualbelikan berbagai instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang, dalam hal ini baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri yang diterbitkan oleh perusahaan swasta.
Manfaat Pasar Modal, berbicara mengenai manfaat pasar modal, maka pasar modal bermanfaat untuk:
a)         Perusahaan mempunyai tambahan sumber pembiayaan.
b)        Pembiayaan yang didapatkan oleh perusahaan melalui lembaga keuangan non-securities dapat dialokasikan menurut tingkat kesehatan dan potensi pertumbuhan perusahaan.
c)         Perusahaan dan penabung akan mempunyai lebih banyak pilihan sumber pembiayaan dan investasi.
d)        Lembaga keuangan menyadari arti penting yang dapat mereka berikan kepada masyarakat melalui pasar modal.

SEJARAH PASAR MODAL DI INDONESIA
Secara historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak jaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC.
Meskipun pasar modal telah ada sejak tahun 1912, perkembangan dan pertumbuhan pasar modal tidak berjalan seperti yang diharapkan, bahkan pada beberapa periode kegiatan pasar modal mengalami kevakuman. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti perang dunia ke I dan II, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada pemerintah Republik Indonesia, dan berbagai kondisi yang menyebabkan operasi bursa efek tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Pemerintah Republik Indonesia mengaktifkan kembali pasar modal pada tahun 1977, dan beberapa tahun kemudian pasar modal mengalami pertumbuhan seiring dengan berbagai insentif dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah.
Secara singkat, tonggak perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut:
Ø  14 Desember 1912 :  Bursa Efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh Pemerintah Hindia Belanda.
Ø  1914 – 1918 :  Bursa Efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I
Ø  1925 – 1942 :  Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali bersama dengan Bursa Efek di Semarang dan Surabaya
Ø  Awal tahun 1939 : Karena isu politik (Perang Dunia II) Bursa Efek di Semarang dan Surabaya ditutup.
Ø  1942 – 1952 :  Bursa Efek di Jakarta ditutup kembali selama Perang Dunia II
Ø  1952 :  Bursa Efek di Jakarta diaktifkan kembali dengan UU Darurat Pasar Modal 1952, yang dikeluarkan oleh Menteri kehakiman (Lukman Wiradinata) dan Menteri keuangan (Prof.DR. Sumitro Djojohadikusumo). Instrumen yang diperdagangkan: Obligasi Pemerintah RI (1950)
Ø  1956 :  Program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa Efek semakin tidak aktif.
Ø  1956 – 1977 :  Perdagangan di Bursa Efek vakum.
Ø  10 Agustus 1977 :  Bursa Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan dibawah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal). Tanggal 10 Agustus diperingati sebagai HUT Pasar Modal. Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan go public PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama.
Ø  1977 – 1987 :  Perdagangan di Bursa Efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga 1987 baru mencapai 24. Masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen Pasar Modal.
Ø  1987 : Ditandai dengan hadirnya Paket Desember 1987 (PAKDES 87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia.
Ø  1988 – 1990 :  Paket deregulasi dibidang Perbankan dan Pasar Modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka untuk asing. Aktivitas bursa terlihat meningkat.
Ø  2 Juni 1988 :  Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya terdiri dari broker dan dealer.
Ø  Desember 1988 : Pemerintah mengeluarkan Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang memberikan kemudahan perusahaan untuk go public dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar modal.
Ø  16 Juni 1989 :  Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola oleh Perseroan Terbatas milik swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya.
Ø  13 Juli 1992 :  Swastanisasi BEJ. BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ.
Ø  22 Mei 1995 :  Sistem Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (Jakarta Automated Trading Systems).
Ø  10 November 1995 : Pemerintah mengeluarkan Undang –Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-Undang ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996.
Ø  1995 :  Bursa Paralel Indonesia merger dengan Bursa Efek Surabaya.
Ø  2000 : Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia.
Ø  2002 : BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading).
Ø  2007 : Penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).

ORGANISASI PASAR MODAL DI INDONESIA
Untuk menjalankan kegiatan di bursa efek ada beberapa organisasi yang terkait didalamnya. Di bawah ini lembaga atau organisasi yang terlibat dalam aktivitas di pasar modal, antara lain:
1.    Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
Bapepam adalah badan yang memiliki wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan terhadap pasar modal di Indonesia. Bapepam berada di bawah Menteri Keuangan dan bertanggung jawab kepadanya.

2.    Emiten

Emiten adalah istilah dari perusahaan yang memperoleh dana di pasar modal dengan melaksanakan penawaran umum atau investasi langsung.

3.    Self Regulatory Organizations (SRO)

Dalam aktivitas di pasar modal ada organisasi yang memiliki wewenang untuk membuat peraturan yang berhubungan dengan aktivitas usahanya yang disebut Self Regulatory Organization (SRO). SRO ini terdiri atas:

-       Bursa efek, yaitu pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.

-       Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), yaitu pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan transaksi bursa agar teratur, wajar dan efisien. Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai LKP adalah PT KPEI (PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia).

-       Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), yaitu pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan pihak lain. Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai LPP adalah PT KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia).

4.    Perusahaan Efek

Perusahaan efek ini mempunyai peran penting sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, manajer investasi atau gabungan ketiganya. Adapun penjelasannya sebagai berikut:

-       Penjamin emisi efek, yaitu perusahaan efek yang melakukan kontrak dengan emiten untuk melaksanakan penawaran umum dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
-       Perantara pedagang efek, yaitu perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
-       Manajer investasi, yaitu pihak yang mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

5.    Penasihat Investasi

Perusahaan atau perorangan yang membutuhkan nasihat investasi bisa menggunakan penasihat investasi. Penasihat investasi di sini bertugas sebagai pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan maupun pembelian efek.

6.    Lembaga Penunjang Pasar Modal

Lembaga ini bertugas sebagai penunjang kelancaran transaksi di pasar modal. Lembaga ini terdiri dari: biro administrasi efek, kustodian dan wali amanat, dengan tugas sebagai berikut:

-       Biro administrasi efek, yaitu pihak yang melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek, berdasarkan kontrak dengan emiten.

-       Kustodian, yaitu pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, seperti: menerima dividen, bunga dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

-       Wali amanat, yaitu pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.

7.    Profesi Penunjang

Untuk menunjang kelancaran aktivitas bursa, maka ada beberapa profesi penunjang yang turut berperan dalam memperlancar proses kegiatan di pasar modal, seperti: akuntan publik, notaris, konsultan hukum, dan perusahaan penilai.


E.     PROSEDUR GO PUBLIC
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum perusahaan diizinkan untuk menjual sahamnya di pasar modal untuk emisi saham:
1.    Perusahaan berbadan hukum perseroan terbatas.
2.    Bertempat kedudukan di Indonesia
3.    Mempunyai modal disetor penuh 200juta
4.    Dua tahun terakhir memperoleh keuntungan.
5.    Laporan keuangan 2 tahun terakhir harus diperiksa oleh akuntan publik dengan unqualified opinion.
6.    Khusus bank, selama tiga tahun terakhir harus memenuhi ketentuan: dua tahun pertama harus tergolong cukup sehat dan 1 tahun terakhir tergolong sehat.

F.     MEKANISME PERDAGANGAN SAHAM
Pasar Primer atau Pasar Perdana
Menurut keputusan Menteri Keuangan RI No.859/KMK.01/1987 adalah penawaran surat berharga untuk pertama kali kepada pemodal selama masa tertentu sebelum surat berharga tersebut dicatatkan di bursa. Penawaran surat berharga di pasar primer dilakukan oleh penjamin emisi dengan dibantu agen penjualan broker yang menjadi anggota bursa ditunjuk oleh penjamin pelaksana emisi. Surat berharga yang telah dibeli harus serahkan kepada pembeli selambat-lambatnya 12 hari kerja terhitung setelah tanggal akhir penjatahan dan selanjutnya surat berharga tersebut harus didaftarkan di bursa. Dengan kata lain pasar primer adalah pasar tempat penjualan surat berharga untuk pertama kali atau disebut juga dengan pasar emisi surat berharga baru karena untuk pertama kali emisi surat berharga tersebut dijual.
Pasar Sekunder
Setelah perusahaan menjual surat berharganya di pasar primer, surat berharga tersebut dapat diperjualbelikan di pasar sekunder. Di Indonesia ada 2 pasar sekunder yang utama, yaitu bursa efek jakarta (BEJ) di Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (BES) di Surabaya. Transaksi yang terjadi di pasar sekunder tidak akan mempengaruhi posisi keuangan perusahaan karena pada dasarnya transaksi tersebut hanya merupakan pemindahan kepemilikan saham dari satu investor ke investor yang lain.

Perdagangan dengan Sistem Kol
Perdagangan ini dipimpin oleh pimpinan kol dibantu oleh pembantu pimpinan kol dan petugas bursa. Pimpinan kol adalah pejabat BAPEPAM yang bertugas sebagai penanggung jawab acara perdagangan dengan sistem kol. Pembantu pimpinan kol adalah pejabat BAPEPAM yang membantu pimpinan kol. Sedangkan petugas bursa adalah pegawai BAPEPAM yang bertugas membantu penyelenggaraan perdagangan efek. Kuasa anggota bursa adalah pegawai tetap anggota bursa yang ditunjuk untuk melaksanakan amanat jual beli efek dibursa untuk dan atas nama anggota bursa yang bersangkutan.

Perdagangan dengan Sistem Terus-Menerus
Perdagangan dengan sistem ini dipimpin oleh penanggung jawab acara yaitu pejabat BAPEPAM yang bertugas, dibantu oleh pembantu penanggung jawab acara dan petugas bursa. Setelah penanggung jawab acara membuka perdagangan dengan sistem terus-menerus, perdagangan dilaksanakan serentak untuk semua efek. Dengan sistem ini, anggota bursa mengajukan penawaran jual beli melalui papan kurs efek yang bersangkutan tanpa melalui penanggung jawab acara.

G.    MANFAAT PASAR MODAL
Manfaat Pasar Modal Bagi Investor
  • Memperoleh dividen atau saham dan bunga tetap atas obligasi yang dimiliki
  • Dapat melakukan investasi dalam beberapa perusahaan sekaligus untuk mengurangi resiko
  • Mempunyai hak suara dalam rapat umum pemegang saham (RUPS)
  • Dapat mengganti alat investasi dengan mudah

Manfaat Pasar Modal Bagi Emiten
  • Jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
  • Tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana dan perusahaan
  • Dana dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
  • Ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
  • Solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan

Manfaat Pasar Modal Bagi Perusahaan
  • Nilai investasi berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi yang dapat dilihat pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
  • Meningkatkan produktivitas perusahaan karena adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal
  • Memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki saham dan bunga yang mengambang
  • Dapat lebih bebas mengelola dana

Manfaat Pasar Modal Bagi Masyarakat
  • Dapat meningkatkan pendapatan masyarakat
  • Memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi investor
  • Menambah lapangan kerja bagi masyarakat
  • Masyarakat dapat menikmati produk dari suatu perusahaan
  • Masyarakat pemegang saham dan obligasi memperoleh keuntungan baik berupa deviden maupun bunga
  • Mempengaruhi harga jual barang konsumsi masyarakat
  • Mempermudah masyarakat memperoleh barang konsumsi yang diinginkan

Manfaat Pasar Modal Bagi Perekonomian dan Pemerintah
  • Meningkatkan pendapatan negara karena adanya tambahan pemasukan melalui pajak dari pasar modal
  • Mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru
  • Menjadi indikator perekonomian pemerintahan dengan melihat aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar modal
  • Mengurangi pengangguran karena munculnya lapangan kerja baru
  • Meningkatkan kegiatan pembangunan ekonomi pemerintahan suatu negara

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Alternatif bentuk perusahaan ada tiga, yaitu perusahaan perseorangan (sole proprietorship), perusahaan persekutuan (partnership) dan perseroan terbatas (corporation). Tujuan Sistem keuangan adalah untuk menjembatani aliran dana dari pihak yang surplus dana kepada pihak yang memerlukan dana.
Pasar keuangan dapat dikategorikan dalam tiga jenis berdasarkan jatuh tempo asset keuangan yang diperjualbelikan, yaitu pasar uang, medium term loan, dan pasar modal. Pasar Modal adalah tempat bertemunya pemilik dana dengan pengguna dana dan tujuan dari pasar modal ini untuk investasi jangka menengah dan panjang. Kedua pihak melakukan jual beli modal yang berwujud efek.
Organisasi dipersiapkan agar tujuan pembentukan pasar modal sebagai alat untuk mempercepat perluasan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pembangunan dan pemerataan pendapatan akan dapat terlaksana. Ada beberapa hal yang harus dipenuhi sebelum perusahaan diizinkan untuk menjual sahamnya di pasar modal, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No. 859/KMK.01/1989 tentang emisi efek di Bursa.
Ada empat mekanisme perdagangan saham, (1) pasar primer, (2) pasar sekunder, (3) perdagangan dengan sistem kol, dan (4) perdagangan dengan sistem terus-menerus. Manfaat pasar modal bagi pemerintah, pembangunan yang makin pesat memerlukan dana yang makin besar pula. Perkembangan pasar modal merupakan alternatif lain dalam pemanfaatan potensi masyarakat sebagai sumber pembiayaan.

B.     Saran
Dalam pembahasan materi di atas mengenai fungsi pasar uang dan modal mungkin masih banyak kekurangan, baik dari segi penulisan maupun dari segi penyusunan kalimat dan kata-katanya, oleh sebab itu kami selaku penulis minta maaf sebesar-besarnya kepada dosen dan teman-teman semua. Sebagai penyempurna, kami mengharap kritik dan saran yang bersifat membangun dari teman-teman semua.


DAFTAR PUSTAKA

Dr. R. Agus Sartono, M.B.A., Manajemen Keuangan, Yogyakarta: BPFE. 2016

MAKALAH
“FUNGSI PASAR UANG DAN MODAL”
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah Manajemen Keuangan



  




DISUSUN OLEH :

KELOMPOK 6 (AKUNTANSI C)

IRMA TRIYANI YAHYA                 (90400117095)
NURUL AISYATI RAMADHANI   (90400117091)
ST. HUMAIRAH Z                             (90400117100)
MUH. RIZA CHANDRA                   (90400117097)
IMAM S. FEBRIAWAL                     (90400117104)
AINUL FIKRI HAMZIR                   (90400117103)



PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
2018

Tidak ada komentar: