Kamis, 02 November 2017

PELANGGARAN HUKUM, KEADILAN DAN KETERTIBAN

PKN                                                       

1.      Menganalisis berbagai kasus Pelanggaran Hukum, Keadilan, dan Ketertiban.
2.      Mengungkapkan pentingnya Hukum di Indonesia.
3.      Menguraikan struktur Lembaga Peradilan Nasional.
4.      Menjelaskan pengertian Hukum secara umum.
5.      Menjelaskan Peradilan Nasional.
Jawab
1.      Kasus Pelanggaran Hukum, Keadilan, dan Ketertiban.
Ä  Pelanggaran Hukum dan Keadilan
Nenek Minah (55) diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan, akibat dari perbuatan isengnya yang memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA). Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Ä  Pelanggaran Ketertiban
Seorang anak yang mengendarai sebuah motor dengan membonceng 3 temannya tanpa memakai helm.
2.      Pentingnya Hukum di Indonesia.
Hukum sangat penting bagi Indonesia karena sistem hukum suatu Negara mencerminkan kondisi objektif dari Negara yang bersangkutan sehingga sistem hukum suatu Negara berbeda dengan Negara lainnya. Sistem hukum merupakan hukum positif atau hukum yang berlaku disuatu Negara pada saat sekarang. Sistem hukum juga bertujuan untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tertib hukum bagi masyarakat. Suatu Negara hukum di Indonesia juga merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh Negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pelaksanaan tata hukum tersebut dapat dipaksakan oleh alat-alat Negara yang diberi kekuasaan.
3.      Struktur Lembaga Peradilan di Indonesia.
1)      Peradilan Umum, yang meliputi:
a.       Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
b.      Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi.
c.       Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota Negara.
2)      Peradilan Khusus, yang meliputi:
a.       Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
b.      Pengadilan Tinggi yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
c.       Peradilan Syariah Islam, khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
d.      Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
e.       Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
f.       Peradilan Militer.
g.      Mahkamah Konstitusi.

4.      Pengertian Hukum secara umum.
Ä  Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah lakunya dapat terkontrol, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak untuk mendapatkan pembelaan di depan hukum sehingga dapat diartikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi bagi pelanggarnya.
Hukum secara umum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
5.      Peradilan Nasional.
Ä  Peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara peradilan.
Ä  Nasional adalah bersifat kebangsaan, berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri.
Jadi, Peradilan Nasional adalah segala sesuatu mengenai perkara peradilan yang bersifat kebangsaan. Dengan demikian, yang dimaksud peradilan nasional adalah sistem hukum Indonesia dan peradilan Negara Indonesia yang berdasarkan pada pancasila dan UUD 1945, yaitu sistem hukum dan peradilan nasional yang berdasarkan nilai-nilai dari pancasila.

Ä  Peradilan Nasional berdasarkan pada pasal 24 dan pasal 25 UUD 1945. Untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum keadilan dibentuk kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Tidak ada komentar: