Kamis, 02 November 2017

KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

     Hak merupakan semua hal yang harus kalian peroleh, atau dapatkan. Hak warga negara adalah seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak warga negara berbeda dengan hak asasi manusia. Hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya.
Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya disebabkan oleh faktor internal dan faktor eksternal.
a.      Faktor Internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran hak yang berasal dari diri pelaku pelanggar, diantaranya adalah:
            1)      Sikap egois atau terlalu mementing diri sendiri. 
Sikap ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini, akan menghalalkan segala cara agar haknya dapat terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.
            2)      Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara.
Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran hak berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat munculnya perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.
            3)      Sikap tidak toleran.
Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.
b.      Faktor Eksternal, yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran hak, diantaranya: 
            1)      Penyalahgunaan kekuasaan.
Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan disini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk kekuasaan lain yang terdapat di masyarakat. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memedulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak warga negara. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.
             2)      Ketidaktegasan aparat penegak hukum.
Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hak, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran hak lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain. Para pelaku tidak akan merasa jera, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran hak warga negara dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya.
             3)      Penyalahgunaan teknologi
Apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya pelanggaran hak.
Kasus pengingkaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara:
·         Contoh bentuk pelanggaran hak warga negara:
         1.      Proses penegakan hukum yang belum optimal (Pasal 27 ayat 1)
         2.      Tingkat kemiskinan dan angka pengangguran masih cukup tinggi (Pasal 27 ayat 2)
         3.      Semakin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia (Pasal 28A – 28J)
         4.      Tindak kekerasan mengatasnamakan agama (Pasal 29 ayat 2)
         5.      Angka putus sekolah yang cukup tinggi (Pasal 31 ayat 1)
         6.      Pelanggaran hak cipta, peredaran VCD/DVD bajakan, software system operasi copian
·         Contoh bentuk pengingkaran kewajiban warga negara:
          1.      Membuang sampah sembarangan
          2.      Melanggar aturan berlalu lintas
          3.      Merusak fasilitas negara
          4.      Tidak membayar pajak pada negara
          5.      Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan


 Contoh Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara

Jenis Kasus: Penghilangan Nyawa
Sumber informasi: Koran

Uraian Kasus:
Fuad Muhammad Syafruddin yang akrab dipanggil Udin adalah wartawan Bernas, Yogyakarta, yang dianiaya oleh orang tidak dikenal, dan kemudian meninggal dunia. Udin kerap menulis artikel kritis tentang kebijakan pemerintah Orde Baru dan militer. Ia menjadi wartawan di Bernas sejak 1986. Pada tanggal 13 Agustus 1996, ia dianiaya pria tak dikenal di depan rumah kontrakannya, di dusun Gelangan Samalo, Jalan Parangtritis Km 13 Yogyakarta. Parahnya sakit yang diderita akibat pukulan batang besi di bagian kepala itu, akhirnya Udin meninggal dunia pada Jumat, 16 Agustus 1996.

Penyebab:
Udin sering menulis artikel kritis tentang kebijakan Orde baru. dan militer. Beberapa tulisan Udin di Bernas antara lain adalah: 3 Kolonel Ikut Ramaikan Bursa Calon Bupati Bantul', Soal Pencalonan Bupati Bantul: banyak "Invisible Hand" pengaruhi Pencalonan Di Desa Karangtengah, Imogiri, Bantul, Dana IDT Hanya Diberikan Separo, dan Isak Tangis Warnai Pengosongan Parangtritis. Banyak pihak meyakini bahwa kematian Udin berkaitan dengan berita yang diwartakannya melalui harian BERNAS.

Penyelesaian:
Hampir 20 tahun polisi belum mampu menguak siapa dalang pembunuhan wartawan koran Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin. Dwi Sumaji alias Iwik tersangka pelakunya divonis bebas.

Alternatif Penyelesaian:
Kasus pelanggaran hak warga negara yang diduga dilakukan oleh penguasa daerah memiliki pengaruh cukup kuat seharusnya diselesaikan seharusnya penyidik mengawali penyidikan dengan motivasi terjadinya tindak pidana tersebut.

Tindak pencegahan:
Pemahaman tentang kebebasan pers yang merupakan hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.


Contoh Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Jenis Kasus: Penggelapan Pajak
Sumber informasi: Pikiran Rakyat

Uraian Kasus:
Dua orang pengusaha asal Bandung menjadi tersangka penggelapan pajak. Mereka tidak menyetorkan pajak yang dipungut dari masyarakat akibatnya negara dirugikan sekitar Rp 12,4 miliar. Dua tersangka tersebut merupakan wajib pajak (WP) dari perusahaan PT MPA dengan tersangka SA dan PT NKC dengan tersangka NS. Kedua WP tersebut berlokasi di Bandung.

Penyebab:
Tersangka tidak menyampaikan SPT tahunan PPh dan WP Badan dan SPT masa PPN. Serta melakukan pemungutan PPN tetapi tidak menyetorkan PPN yang telah dipungutnya. Tersangka NS tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar.

Penyelesaian:
Atas perbuatannya itu tersangka disangkakan pasal 39 ayat (1) huruf c'dan huruf i UU No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga aatas UU nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Alternatif Penyelesaian:
Terjadinya kasus penyelewengan pajak yang melibatkan oknum wajib pajak dan aparat Ditjen Pajak diakibatkan minimnya upaya pencegahan. Kasus terindikasi korupsi ini bisa dicegah jika Ditjen Pajak bekerja sama dengan instansi penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan proaktif mengusut dugaan pelanggaran dalam pembayaran pajak oleh wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha.

Tindak pencegahan:
Dalam upaya pemberantasan mafia perpajakan, Ditjen Pajak bersama KPK dan instansi penegak hukum diberi wewenang untuk memantau kinerja pejabat negara. Ini dilakukan guna meminimalisasi terjadinya praktik korupsi, termasuk dalam kewajiban membayar pajak. Kebocoran dalam penerimaan pajak ini seharusnya tidak perlu terjadi andai Ditjen Pajak bersama institusi penegak hukum, termasuk KPK, aktif dalam melakukan pengawasan dan pencegahan.

2 komentar:

Kuro Sensei mengatakan...

Keep UP

Khalifatullah 203020303063 mengatakan...

Terima kasih bro, buat pengetahuan nya