Jumat, 16 September 2016

Rangkuman Badan Usaha, Bentuk-Bentuk Penggabungan Perusahaan, dan Pajak


BADAN USAHA

A.  PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis ekonomis yang bertujuan untuk mencari keuntungan, sedangkan perusahaan adalah satuan teknis dalam berproduksi yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan bagian dari badan usaha atau perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan. Perbedaan antara badan usaha dan perusahaan ditinjau dari aspek-aspek:
a)    Tujuannya
-       Badan Usaha : Mencari keuntungan.
-       Perusahaan    : Menghasilkan barang dan jasa.
b)   Fungsinya
-       Badan Usaha : Badan tertinggi untuk mengurus perusahaan.
-       Perusahaan    : Alat badan usaha dalam mencari keuntungan.
c)    Bentuknya
-       Badan Usaha : Yuridis/hukum, PT, Firma, CV, Perusahaan Perseorangan.
-       Perusahaan    : Pabrik, toko, warung, kios, dan lain-lain.


B.   DASAR-DASAR PEMBENTUKAN BADAN USAHA
1.    Badan usaha menurut lapangan usahanya
a.    Badan usaha agraris atau pertanian adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak di bidang pengolahan tanah.
b.    Badan usaha perdagangan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya membeli barang dan menjualnya kembali, tanpa mengubah sifat barang.
c.    Badan usaha industri adalah badan usaha yang kegiatan usahanya mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau menjadi barang jadi.
d.    Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatan usahanya menggali, mengambil, dan mengumpulkan kekayaan alam yang telah tersedia.
e.    Badan usaha jasa adalah badan usaha yang kegiatan usahanya memberikan atau menyewakan jasa kepada orang atau badan lain, seperti asuransi, bank, dan transportasi.
2.    Badan usaha menurut kepemilikan modal
a.    Badan usaha milik negara adalah badan usah yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara.
b.    Badan usaha milik swasta adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta. Modalnya dapat dimiliki oleh seseorang atau beberapa orang.
c.    Badan usaha campuran adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya sebagian dimiliki oleh pemerintah dan sebagian lagi oleh swasta.
3.    Badan usaha berdasarkan perbandingan penggunaan tenaga kerja dan mesin
a.    Badan usaha dengan perusahaan padat modal adalah badan usaha yang perusahaannya lebih banyak menggunakan modal (mesin) dibandingkan tenaga kerja manusia.
b.    Badan usaha dengan perusahaan padat karya adalah badan usaha yang perusahaannya lebih banyak menggunakan tenaga kerja manusia dibandingkan modal atau mesin.
4.    Badan usaha berdasarkan bentuk hukum atau tanggung jawab anggotanya
a.    Badan usaha yang pemiliknya bertanggung jawab penuh terhadap harta benda atau modal yang disertakannya dalam perusahaan.
b.    Badan usaha yang pemiliknya hanya bertanggung jawab terhadap modalnya, sebatas modal yang diikutsertakannya dalam badan usaha.

C.   BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
1.      Perusahaan Perseorangan
a.       Pengertian perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap risiko dan kegiatan perusahaan.
b.      Kebaikan dan keburukan perusahaan perseorangan
1)      5 kebaikan perusahaan perseorangan
a)      Mudah mendirikannya.
b)      Pemilik menerima seluruh laba yang diterima.
c)      Pemilik bebas mengelola sendiri.
d)      Tidak banyak mengikuti ketentuan aturan (hukum).
e)      Dapat dengan mudah dibubarkan setiap saat apabila dikehendaki.
2)      5 Keburukan perusahaan perseorangan
a)      Sumber modal terbatas pada pendirinya.
b)      Kemampuan mengurus perusahaannya terbatas.
c)      Utang-utang kepada pihak ketiga ditanggung oleh kekayaan pribadinya.
d)      Risiko kerugian ditanggung sendiri.
e)      Pengembangan dan kelangsungan usaha tergantung seorang pribadi yang dapat sakit atau meninggal.
2.      Perusahaan Gabungan
Usaha gabungan, disebut juga persekutuan, merupakan kerjasama antara beberapa orang yang bertujuan untuk mendapatkan laba.
a.       Persekutuan Firma
1)      Pengertian persekutuan firma
Firma (Fa) adalah persekutuan antara dua orang atau lebih, yang menjalankan perusahaan dengan satu nama dan bertujuan untuk membagi hasil yang diperolehnya dari persekutuan tersebut.
2)      Kebaikan dan keburukan persekutuan firma disbanding dengan perusahaan perseorangan.
a)      5 kebaikan persekutuan firma
(1)   Kelangsungan perusahaan lebih terjamin.
(2)   Pembagian kerja dapat dilakukan berdasarkan keahlian yang dimiliki anggota.
(3)   Pengumpulan modal dapat diperoleh lebih besar.
(4)   Mudah mendapatkan kredit dari pihak ketiga.
(5)   Risiko lebih ringan karena ditanggung bersama.
b)      5 kelemahan persekutuan firma
(1)   Tanggung jawab yang tidak terbatas dari para anggota.
(2)   Tidak terjamin kelangsungan usaha.
(3)   Kesulitan dalam pengaturan kepengurusan (manajemen).
(4)   Luas usahanya akan terbatas.
(5)   Kesalahan seorang firma harus ditanggung bersama.
b.      Persekutuan Komanditer
1)      Pengertian persekutuan komanditer
Persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal saja.
2)      Keanggotaan pada persekutuan komanditer
a)      Sekutu Pimpinan (General Partner).
b)      Sekutu Terbatas (Limited Partner).
c)      Sekutu Diam (Silent Partner).
d)      Sekutu Rahasia (Secret Partner).
e)      Sekutu Senior dan Sekutu Yunior.
f)       Dormant (Sleeping Partner).
3)      Jenis-jenis usaha persekutuan komanditer berdasarkan asal-usulnya
a)      Persekutuan Komanditer Asli.
b)      Persekutuan Komanditer Campuran.
c)      Persekutuan Komanditer Berandil.
4)      Kebaikan dan keburukan persekutuan komanditer (CV)
a)      3 kebaikan CV
(1)   Pendiriannya relatif mudah.
(2)   Modal yang dikumpulkan akan lebih banyak dibandingkan PP dan Fa.
(3)   Mudah mendapatkan kredit atau pinjaman.
b)      3 keburukan CV
(1)   Sebagian anggota mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas.
(2)   Kelangsungan hidup perusahaan sewaktu-waktu dapat terganggu.
(3)   Kesulitan menarik dana yang telah disetorkan.
5)      Kebaikan dan kelemahan anggota CV
a)      Kebaikan anggota CV
(1)   Modal perusahaan dapat ditambah dengan mudah.
(2)   Pimpinan perusahaan masih di tangan anggota.
(3)   Pimpinan perusahaan tidak mudah dicampuri oleh orang lain.
b)      Keburukan anggota CV
Keburukan anggota pada Persekutuan Komanditer adalah adanya tanggung jawab solider, berarti apabila tindakan seorang pesero berisiko maka akan ditanggung bersama dengan seluruh harta bendanya.
6)      Perbedaan antara anggota/sekutu aktif dengan sekutu pasif
Sekutu Aktif
Sekutu Pasif
1)      Aktif menjalankan perusahaan.
2)      Penanaman Modal.

3)      Dapat melakukan perjanjian dengan pihak luar.
4)      Bertanggung jawab penuh terhadap segala harta kekayaannya.
1)     Hanya menyertakan modal saja.
2)     Bertanggung jawab terbatas hanya kepada modal yang disertakan.
3)     Namanya tidak boleh dipakai terhadap nama perusahaan.
4)     Tidak boleh ikut campur tangan dalam kepemimpinan.
c.       Perseroan Terbatas (PT)
1)      Pengertian PT
Perseroan terbatas adalah perseroan antara dua orang atau lebih, dengan modal yang diperoleh dari pengeluaran saham.
a)      Alasan mendirikan Perseroan Terbatas
(1)   Mudah mengumpulkan modal yang besar dengan mengeluarkan saham.
(2)   Kelangsungan perusahaan lebih terjamin.
(3)   Kedudukannya sebagai badan hukum.
b)      Hal-hal yang berkaitan dengan pendirian Perseroan Terbatas
Dalam akta pendirian harus disebutkan:
(1)   Nama perseroan.
(2)   Tempat kedudukan perseroan.
(3)   Tujuan perseroan.
(4)   Jumlah modal perseroan.
(5)   Anggaran dasar perseroan.
2)      Kebaikan dan keburukan PT
a)      Kebaikan perseroan terbatas
(1)   Mudah mendapatkan modal dengan cara menjual sahamnya.
(2)   Pemimpinnya mudah diganti apabila kurang cakap.
(3)   Mudah mendapat kredit bank.
b)      Keburukan perseroan terbatas
(1)   Tanggungjawab yang terbatas, cenderung mendorong tindakan pengurus menjadi ceroboh.
(2)   Saham-saham yang mudah diperdagangkan mengakibatkan timbulnya spekulasi.
(3)   Kurang terjaminnya rahasia perusahaan.
d.      Perusahaan Negara
1)      Pengertian Perusahaan Negara
Perusahaan Negara atau Badan Usaha Milik Negara adalah semua bentuk perusahaan yang modal seluruhnya merupakan kekayaan negara, kecuali apabila ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang.
2)      Bentuk-bentuk BUMN
Berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 1969, BUMN dikelompokkan menjadi 3 bentuk sebagai berikut.
a)      Perusahaan Jawatan (Perjan).
b)      Perusahaan Umum (Perum).
c)      Perusahaan Perseroan (Persero).
Beberapa hal yang berkaitan dengan perseroan terbatas adalah sebagai berikut.
(1)   Jenis-jenis saham
ü  Saham biasa (common stock)
ü  Saham preferen (preferent stock)
ü  Saham bonus
ü  Saham pendiri
ü  Saham kosong
(2)   Rapat umum pemegang saham (RUPS)
(3)   Dewan Komisaris
(4)   Dewan Direktur
d)      Perusahaan Daerah.


BENTUK-BENTUK
PENGGABUNGAN PERUSAHAAN

A.     ALASAN PENGGABUNGAN PERUSAHAAN
Beberapa alasan orang mengapa perusahaan-perusahaan menggabungkan diri menjadi perusahaan baru:
1.      Menghemat biaya dan meningkatkan laba.
2.      Melakukan perluasan usaha.
3.      Menambah modal.

B.     KONSEP PENGGABUNGAN PERUSAHAAN
1.      Penggabungan horizontal
Penggabungan mendatar atau horizontal dilakukan oleh perusahaan-perusahaan setingkat atau sejenis. Contoh penggabungan mendatar yang sejenis adalah apabila dua perkebunan teh yang tadinya berdiri sendiri kemudian digabungkan menjadi satu perkebunan teh yang besar.
2.      Penggabungan vertikal
Penggabungan vertikal disebut juga integrasi atau vertical integration adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih dalam satu lingkup perusahaan yang tadinya masing-masing berdiri sendiri.

C.     BENTUK GABUNGAN PERUSAHAAN
Gabungan perusahaan dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis, yaitu:
1.      Merger
Merger adalah penggabungan dari dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang lebih besar. Merger dapat dibagi menjadi:
a.       Merger mendatar atau horizontal merger.
b.      Merger vertikal.
c.       Conglomerate atau circular merger.
d.      Amalgamation.
2.      Akuisisi
Akuisisi disebut juga take over adalah pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lain. Akuisisi dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
a.       Akuisisi horizontal
b.      Akuisisi vertikal
c.       Akuisisi konglomerat
3.      Consolidation
Consolidation adalah badan usaha (perusahaan) yang merupakan penggabungan beberapa badan usaha (perusahaan) yang asalnya berdiri sendiri. Terdapat dua bentuk perusahaan consolidation, yaitu:
a.       Suatu badan usaha (perusahaan) menelan beberapa badan usaha.
b.      Beberapa badan usaha dilebur menjadi satu badan usaha baru.

D.    BENTUK-BENTUK KHUSUS PERUSAHAAN
1.      Kartel
Kartel adalah bentuk penggabungan beberapa perusahaan sejenis berdasarkan perjanjian tertentu antarmereka. Beberapa bentuk kartel di antaranya:
a.       Kartel kondisi.
b.      Kartel harga.
c.       Kartel produksi.
d.      Kartel daerah atau kartel rayon.
e.       Kartel pembagian laba.
f.       Kartel kalkulasi.
g.       Kartel paksa.
h.      Sindikat.
2.      Trust
Trust adalah penggabungan beberapa perusahaan yang menjadi satu perusahaan raksasa dan perusahaan-perusahaan yang menggabungkan diri hilang menjadi perusahaan baru yang sangat besar. Ciri-ciri trust, antara lain:
a.       Adanya penyatuan milik, artinya kekayaan dari perusahaan lama dipindahkan ke perusahaan baru.
b.      Anggota mempunyai tanggung jawab yang terbatas sebesar modal yang ditanamkan.
c.       Pemegang saham dapat memindahkan sahamnya kepada orang lain.
3.      Holding Company
Holding company adalah perusahaan yang memiliki saham-saham perusahaan lain dengan tujuan untuk menguasai perusahaan yang dibeli saham-sahamnya. Holding company dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
a.       Pure holding company.
b.      Mix holding company.
4.      Joint Venture
Joint venture adalah bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan untuk mencapai kesatuan kekuatan ekonomi yang padat, tanpa memandang besar kecilnya modal, kekuasaan ekonomi, maupun lokasi masing-masing anggota yang bersangkutan. Beberapa ciri dari perusahaan joint venture adalah:
a.       Modal berupa saham disediakan oleh perusahaan-perusahaan pendiri.
b.      Membentuk perusahaan baru.
c.       Risiko ditanggung bersama oleh anggota.
5.      Concern
Bentuk concern merupakan gabungan perusahaan seperti kartel dan trust hanya saja concern bertujuan untuk memperoleh sumber-sumber pembelanjaan dan bukan untuk mengatur persaingan dan memperoleh kedudukan monopoli.
6.      Limited Partnership
Ciri khas bentuk badan usaha ini adalah terbatasnya tanggung jawab dari para partner. Minimal ada seorang yang bertanggung jawab tidak terbatas.
7.      Limited Partnership Association
Ciri-ciri dari badan usaha ini adalah:
a.       Pemiliknya adalah para sekutu.
b.      Saham tidak dapat diperjualbelikan.
c.       Dewan manager (direktur) dipilih oleh sekutu.
d.      Tanggung jawab sekutu terbatas.
8.      Joint Stock Company
Joint stock company adalah suatu persekutuan sukarela dari orang-orang yang beroperasi di bawah suatu perjanjian khusus dan modalnya terdiri atas saham-saham yang bebas diperdagangkan.
9.      Business Trust
Business trust adalah bentuk penggabungan yang didasari oleh suatu konsep mengadopsi kebaikan-kebaikan dari perseroan terbatas dan menghindari keburukan-keburukan dari firma dan komanditer.
10.  Production Sharing
Production sharing adalah suatu bentuk kerjasama atau gabungan badan usaha yang mengatur tentang pembagian hasil. Production sharing dapat dilakukan oleh badan usaha milik negara dengan badan usaha milik swasta.

E.      BENTUK GABUNGAN LAIN.
Bentuk gabungan badan usaha lain, seperti berikut ini.
1.      Investment Trust
Investment trust adalah suatu bentuk badan usaha yang menanamkan modal dengan cara membeli sero-sero dari berbagai perusahaan, dan bertujuan membagi-bagi risiko penanaman modal.
2.      Corner dan Ring
Apabila spekulasi dilakukan oleh seorang disebut corner dan apabila oleh beberapa orang disebut ring.
3.      Perusahaan Multinasional
a.       Pengertian perusahaan multinasional
Perusahaan multinasional adalah suatu perusahaan yang memiliki produksi, penjualan, dan aktiva lain yang menghasilkan pendapatan pada berbagai negara.
b.      Beberapa strategi dalam perusahaan multinasional
a.       Bidang pemasaran.
1)      Pemasaran yang agresif dan efektif.
2)      Memanfaatkan integrasi yang vertikal.
3)      Menghindari kekurangan barang atau pengiriman lambat.
4)      Mengadakan ekspor.
b.      Bidang produksi.
1)      Memanfaatkan fasilitas yang optimal.
2)      Menjaga keamanan terhadap fasilitas.
3)      Menghindari pemborosan modal.
4)      Mengawasi biaya secara efisien.
c.       Bidang pembelanjaan/keuangan.
1)      Berusaha melunasi hutang secepat mungkin.
2)      Mengalokasikan dana dengan batasan pengeluaran.
3)      Wewenang penggunaan dana didesentralisasikan.
d.      Bidang tenaga kerja.
1)      Memperhatikan pengembangan tenaga kerja.
2)      Membina leadership, melalui kaderisasi.
3)      Meningkatkan kemampuan dan keterampilan.
4)      Diusahakan untuk selalu meng-upgrade tenaga kerja.
e.       Bidang akuntansi dan administrasi.
1)      Bekerja dengan anggaran, standard cost serta menggunakan kriteria investasi.
2)      Bekerja berdasarkan proyeksi-proyeksi.
3)      Mendasarkan diri pada system dan prosedur akuntansi.
 
PAJAK

A.     DASAR-DASAR PERPAJAKAN
1.      Pengertian Pajak
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif, guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
2.      Unsur-Unsur Pajak
Ada 3 unsur penting dalam pajak, yaitu:
1)      Subjek pajak
Pihak yang wajib membayar pajak kepada negara.
2)      Objek pajak
Hal yang dikenakan pajak dan dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
3)      Tarif pajak
Dasar pengenaan besarnya pajak yang harus dibayar subjek pada kepada objek pajak yang menjadi tanggungannya.
3.      Fungsi Pajak
Bila memerhatikan peranannya, pajak mempunyai tiga fungsi utama dalam pembangunan ekonomi, yaitu:
1)      Fungsi anggaran (budgeter) adalah pajak sebagai sumber penerimaan negara yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
2)      Fungsi mengatur (regulasi) adalah pajak yang digunakan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi.
3)      Fungsi memeratakan pendapatan (distribusi) adalah pajak yang digunakan sebagai sarana meningkatkan keadilan sosial dengan jalan pemerataan pendapatan masyarakat.
4.      Jenis-Jenis Pajak.
Secara umum pajak dikelompokkan berdasarkan tiga hal, yaitu berdasarkan pihak yang memungut, pihak yang menanggung, dan sifatnya.
1)      Pajak berdasarkan pihak yang memungut
a.       Pajak negara.
b.      Pajak daerah.
2)      Pajak berdasarkan pihak yang menanggung
a.       Pajak langsung.
b.      Pajak tidak langsung.
3)      Pajak berdasarkan sifatnya
a.       Pajak objektif.
b.      Pajak subjektif.
5.      Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
Ketiga sistem pemungutan pajak, yaitu:
1)      Official Assessment System
Sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pemerintah (petugas pajak) untuk menentukan besarnya pajak terhutang wajib pajak.
2)      Self Assessment System
Sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri, dan membayar sendiri pajak yang terutang yang seharusnya dibayar.
3)      Withholding Tax System
Dalam sistem Withholding Tax, pihak ketiga diberikan kepercayaan untuk melaksanakan kewajiban memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan sekaligus menyetorkannya ke kas negara.
6.      Alur Administrasi Perpajakan di Indonesia
Untuk bisa mengumpulkan pajak dengan cepat dan efisien, perlu penerapan administrasi pajak yang baik. Manfaat yang diperoleh dengan adanya manajemen kasus, yaitu:
a.       Standarisasi proses pengerjaan atau penanganan suatu kasus.
b.      Standarisasi dokumen keluaran.
c.       Merupakan panduan bagi pengguna dalam menangani suatu kasus.
d.      Memberikan notifikasi bila terdapat sesuatu yang harus dilakukan.
e.       Menyediakan control dan pengawasan terhadap pengerjaan suatu kasus.
Karakteristik Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, yaitu:
1)      Seluruh kegiatan administrasi dilaksanakan melalui sistem administrasi yang berbasis teknologi terkini.
2)      Seluruh wajib pajak diwajibkan membayar melalui kantor penerima pembayaran secara online.
3)      Seluruh wajib pajak diwajibkan melaporkan kewajiban perpajakannya dengan menggunakan media computer (e-SPT).
4)      Monitoring kepatuhan wajib pajak dilaksanakan secara intensif dengan pemanfaatan profil wajib pajak.
5)      Wajib pajak yang diadministrasikan di KPP Madya hanya wajib pajak tertentu, yaitu sekitar 500 wajib pajak.
7.      Tantangan Pemungutan Pajak
Pemungutan pajak bukan tanpa tantangan. Dalam pemungutan pajak dan wajib pajak banyak sekali hambatan atau tantangan yang dialami di antaranya wajib pajak tidak mau membayar pajak. Terdapat dua jenis sanksi bagi pelanggar ketentuan umum perpajakan, yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana.

B.     PAJAK YANG DIPUNGUT PEMERINTAH
1.      Pajak Penghasilan.
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
2.      Pajak Bumi dan Bangunan.
Pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang dikenakan kepada subjek pajak atas kepemilikan tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya. Ketentuan-ketentuan dalam perhitungan PBB:
a)      Surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) merupakan surat yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak yang terutang kepada wajib pajak.
b)      PBB didasarkan atas nilai jual objek pajak (NJOP). NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Besarnya NJOP ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan daerahnya.
3.      Pajak Pertambahan Nilai.
Pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan terhadap penjualan/penyerahan barang yang telah diolah/diproses sehingga berubah sifat atau bentuk aslinya menjadi barang baru yang bertambah nilai dan manfaatnya. Kelompok barang yang tidak dikenakan PPn meliputi:
1)      Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
2)      Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
3)      Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat manapun tidak termasuk makanan-makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau ketering.
4)      Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
4.      Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah (BPKPTM) oleh produsen atau importir, BPKPTM selain dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dengan alasan sebagai berikut.
a.       Keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi.
b.      Pengendalian pola konsumsi atas BKP yang tergolong mewah (BKPTM).
c.       Perlindungan terhadap produsen kecil tradisional.
d.      Pengamanan penerimaan negara.
5.      Bea Materai.
Bea materai adalah materai tempel dan kertas materai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dokumen-dokumen yang tidak terkena bea materai terdiri atas dua jenis dokumen, yaitu:
1)      Surat-surat yang memuat jumlah uang sampai dengan Rp250.000,00.
2)      Surat-surat berharga yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp250.000,00.

1 komentar:

Irma Triyani Yahya mengatakan...

Terima kasih atas kunjungannya.